KandaiDotID

KM Izhar Terbakar, 11 Meninggal 2 Hilang Tenggelam

Sebuah kapal motor KM Izhar GT 89 dengan rute pelayaran Kendari-Bungku Selatan, Sulawesi Tengah, terbakar di Perairan Desa Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sabtu malam (16/8/2019) sekitar pukul 23.45 Wita. Kapal tersebut diketahui membawa 80 orang lebih penumpang termasuk ABK dan kapten kapal.

Jika tidak ada kendala dalam pelayaran, kapal diketahui akan tiba pada Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 04.00 Wita, setelah bertolak dari Kendari Jumat (16/8/19). Peristiwa naas tersebut mengakibatkan 11  orang penumpangnya tewas tenggelam dan 2 masih dalam proses pencarian oleh Tim Basarnas Kendari.

Kepala Basarnas Kendari, Djunaidi dalam kesempatan wawancara menungkapkan, Jumat (23/8/19), bahwa proses pencarian hingga hari ke 7, pihaknya baru berhasil mengevakuasi 11 korban jiwa dari 13 korban yang dilaporkan hilang. Katanya, proses evakuasi masih akan dilakukan hingga tiga hari kedepan.

“Jika hasilnya nihil maka sesuai peraturan, proses pencarian dihentikan. Tetapi kami terus berupaya dan berdoa semua korban bisa dievakuasi apapun kondisinya,” katanya dihadapan banyak wartawan.

Sejauh ini katanya, dari seluruh rangkaian proses pencarian mulai dari didapatkannya informasi peristiwa terbakarnya KM Izhar GT 89 sampai proses evakuasi, diketahui jumlah penumpang keseluruhan sebanyak 87 orang. Jumalh tersebut sudah termaksud Nahkoda dan ABK yang saat ini sementara diperiksa oleh kepolisian.

“Data ini kami dapatkan dari seluruh rangkaian operasi,” tandasnya.

 

Anggota Basarnas Kendari sedang melakukan proses pencarian korban KM Izhar GT 89, di laut Soropia, Konawe, Sultra. (Foto Humas SAR Kendari)

Terbakar Karena Percikan Api, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Terkait dengan peristiwa terbakarnya KM Izhar GT 89, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, sejak hari pertama dan hari ke tujuh, pihaknya menggenjot pemeriksaan terhadap nahkoda dan ABK. AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan bahwa dari peristwa tersebut didapatkan fakta bahwa awal mula kapal terbakar setelah percikan api dari mesin menyambar bahan bakar minyak.

Harry lebih jauh menjelaskan bahwa nahkoda kapal KM Izhar GT 89 sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan pelayaran. Nahkoda katanya terancam pidana 10 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan padanya ialah pasal 302 ayat (3) Jo. pasal 117 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kecelakaan laut.

“Kapal yang dinahkodai tersangka terbakar hingga menewaskan beberapa penumpang. Tersangka sudah menjalani masa penahanan di Direktorat Polairud Polda Sultra sesuai surat perintah penahanan nomor:SP.Han/02/VIII/2019 untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

 

proses pencarian hingga hari ke 7, pihaknya baru berhasil mengevakuasi 11 korban jiwa dari 13 korban yang dilaporkan hilang. (Foto Humas SAR Kendari)

Penumpang KM Izhar Tidak Sesuai Manifes, KSOP Jangan Cuci Tangan

Dari seluruh rangkaian proses pencarian KM Izhar GT 89 didapatkannya informasi jika jumlah penumpang keseluruhan sebanyak 87 orang. Jumlah tersebut sudah termaksud Nahkoda dan ABK yang saat ini sementara diperiksa oleh kepolisian. Data 87 orang tersebut diketahui tidak sesuai manifes yang diketahui oleh KSOP Kendari.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, juga mengakui jika KM Izhar memuat penumpang tidak sesuai manifes. Hal ini diungkapkan langsung Kepala KSOP Kendari Benyamin Ginting dalam kesempatan wawancara dengan awak media. Kata Ginting, menyatakan jumlah penumpang l Kapal Motor (KM) Izhar yang terbakar pada Jumat,  16 Agustus lalu tidak sesuai dengan daftar muatan atau manifest yang dilaporkan atau terdata di KSOP Kendari.

Berdasarkan ketentuan sertifikat pelayaran yang dikeluarkan oleh KSOP,  kapal ini hanya diperbolehkan mengangkut 33 penumpang. Namun, saat musibah kebakaran terjadi  diketahui KM Izhar mengangkut sekitar 87 penumpang. Namun ia tidak mengetahui kapan dan dimana penumpang yang lain naik keatas kapal. Olehnya itu ia berasalan kasus ini masih terus diselidiki.

“Terkait manifes menjadi persyaratan untuk surat persetujuan berlayar (SPB). Harus diserahkan ke syahbandar itu nanti akan dilihat apakah sesuai sertifikat. Maka akan dilakukan kembali pengecekan apakah sesuai manifes. Yang dialporkan terakhir sebelum berangkat hanya 33. Jadi sesuai manifes yang awalnya. Tetapi pada saat musibah diketahui lebih penumpangnya, maka inilah yang kami dalami sekarang. Kami akan menanyakan langsung ke nahkoda,” jelas Ginting.

Data 33 orang penumpang itu rinci dia menjelaskan, saat Syahbandar melakukan proses embarkasi penumpang. Semuanya akan dicek, memastikan kepada nahkoda bahwa yang dimuat tidak melebihi jumlah penumpang dan sesuai dengan yang diijinkan dalam sertifikat. “Maka kami langsung berikan spb. Sebelum kami berikan kami, nahkoda itu juga menanda tangani surat pernyataan bahwa tidak akan memuat penumpang diluar dari manifes,” katanya.

 

Penulis : Egi

 

Follow us

Don't be shy, get in touch. We love meeting interesting people and making new friends.